Sosialisasi Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016

28-11-2016

 

Sosialisasi Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Berdasarkan Perda Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang diselenggarakan di Ruang Sapto Argo Hotel Merdeka pada hari Senin tanggal 28 November 2016.

Acara yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Pemkot Kediri ini di hadiri kurang lebih 100 (seratus) orang peserta dari pelajar (SMP,SMA/SMK), Orang Tua, Guru, dan PNS Kota Kediri dan narasumber Sosialisasi adalah Kasatpol PP, Drs.Ali Mukhlis. Dalam acara ini banyak peserta yang antusias datang, mendengarkan maupun bertanya kepada narasumber.

Tujuan diadakannya Sosialisasi ini adalah untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran ketertiban umum diantaranya tertib jalan, tertib sosial, dan tertib bermasyarakat yang belakangan ini banyak terjadi di Kota Kediri yang melibatkan tidak sedikit dari kalangan para pelajar.

Dalam sosialiasi tersebut disampaikan beberapa pernyataan dari narasumber diantaranya adalah :

  1. Bahwa Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penduduk untuk tertib umum dalam bermasyarakat dan lingkungan, yaitu suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian hidup.
  2. Bahwa Peraturan Daerah ini mengatur tentang tertib jalan dan angkutan jalan yang terdapat pada Perda Nomor 1 Tahun 2016 Bab IV Pasal 4 dan Pasal 5.
  3. Narasumber mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam menciptakan ketertiban umum terutama tertib di jalan dan angkutan umum, sosial masyarakat, tertib tempat hiburan,keramaian dan tertib pemondokan, kos, dan penginapan.
  4. Wujud peran masyarakat yaitu melapor kePemerintah Daerah, Satpol PP, Polisi maupun petugas keamanan setempat apabila mengetahui terjadinya pelanggaran ketertiban umum.

Adapun tanggapan dari beberapa peserta yang hadir diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Perlu di adakan penertiban tidak hanya di kalangan remaja saja, bahkan di Kota Kediri juga banyak dari kalangan pegawai yang melanggar ketertiban jalan dan ketertiban umum.
  2. Tidak sedikit dari peserta yang kebanyakan dari satuan guru yang meminta kepada kasat Satpol PP,Bapak Drs.Ali Mukhlis,untuk menjadi pembina upacara di sekolah, agar nantinya dapat menjadi pelajaran bagi murid sekolah tersebut.
  3. Ada usulan agar sarana prasarana dan fasilitas di jalan agar diperbaiki dan dilengkapi terutama memperhatikan masyarakat disabilitas.

Berikut ini adalah video dari kegiatan sosialisasi tersebut :

Part 1

Part 2